Hakim 'Sentil' Survei Offroad Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan

    Hakim 'Sentil' Survei Offroad Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan
    Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (kanan) bersama mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (kiri)

    MEDAN - Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025), di Pengadilan Negeri Medan, tak luput dari sorotan tajam majelis hakim. Kali ini, giliran kegiatan survei yang diikuti Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menjadi sasaran kritik pedas.

    Kritik ini mencuat ketika kuasa hukum terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi melayangkan pertanyaan kepada saksi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Pertanyaan seputar siapa yang mengundang pejabat penting seperti Bupati Padang Lawas Utara, Kapolres Tapsel, dan Gubernur Sumut untuk kegiatan yang disebut sebagai 'survei jalan' itu, memicu reaksi dari hakim anggota.

    "Kalau survei, kenapa rombongannya begitu banyak?" tanya kuasa hukum, menyoroti banyaknya kendaraan yang terlibat dalam survei di ruas jalan Provinsi Sumatera Utara di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025). Puluhan mobil teridentifikasi ikut serta dalam rombongan tersebut.

    Topan Ginting menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kondisi survei ke Sipiongot, dan Gubernur Bobby Nasution menyatakan 'saya ikut'. Ia juga mengklaim tidak pernah mengundang siapa pun dan biaya survei ditanggung masing-masing peserta.

    Namun, penjelasan tersebut segera disela oleh hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dengan nada tegas, ia mencecar Topan Ginting terkait esensi kegiatan tersebut.

    "Kalau survei itu begitu, harus begitu survei, tanpa surat jalan. Ada survei, ada offroad. Ada-ada saja, offroad-offroad, Pemprov offroad gitu? Yang kalian lewati enggak makan orangnya di situ, rumahnya mau roboh. Iya kan? Jalannya saja hancur, " ujar Yusafrihardi, menatap tajam Topan Ginting, seolah menggambarkan betapa ironisnya kegiatan tersebut di tengah kondisi memprihatinkan.

    Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, turut menyuarakan pandangannya yang sejalan dengan rekannya.

    "Benar yang dibilang rekan saya tadi, offroad, sementara di sana penduduk rumahnya mau hancur. Sama saja kan, mau mempertontonkan kemewahan, mobilnya mahal semua, enggak ada mobil murah. Ada enggak sih rasa malu?" pungkas Khamozaro, menyoroti dugaan pemborosan dan ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat.

    Dalam sidang tersebut, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dihadirkan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap dua terdakwa: Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. (PERS)

    korupsi sumut pengadilan pemerintahan pembangunan jalan rusak rasuli efendi siregar muhammad akhirun piliang mohammad yusafrihardi girsang bobby nasution muhammad rayhan dulasmi topan obaja ginting
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Tegas untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami